Apa Itu Mahram – Mengetahui seluk beluk mengenai Islam tentunya sudah menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim, serta mempelajarinya dengan benar agar mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dalam agama Islam, banyak sekali ilmu pengetahuan di dalamnya, terutama mengenai batasa-batasan pengaruh dalam tingkah laku, hukum-hukum yang halam dan juga hukum-hukum yang haram. Mengenai hal ini, kami akan membahas mengenai apa itu Mahram.
Perlu kalian ketahui bahwa Mahram dan Muhrim ini memiliki arti yang berbeda. Mahram memiliki arti orang-orang yang merupakan lawan jenis, namun tidak haram jika dinikahi sementara waktu atau selamanya. Sedangkan Muhrim merupakan orang yang berikhram dalam ibadah haji sebelum bertahallul.
Mahram juga merupakan salah satu dari syarat dan KETENTUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM. Daripada penasaran mengenai pengertian Mahram menurut Islam, secara bahasa dan juga Istilah serta pengelompokan Mahram dalam Islam, langsung saja kalian simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Mahram: Pengertian Secara Bahasa & Istilah
Pengertian Mahram
Ada dua pengertian Mahram, yakni menurut bahasa dan menurut istilah. Untuk informasi lebih jelasnya kalian dapat simak ulasan berikut ini.
Pengertian Mahram Secara Bahasa
Pengertian Mahram secara bahasa dalam kamus Al-Munawwir adalah berasal dari kata harama-yahrumu-harama wamahramah. Sedangkan untuk Mahram itu sendiri memiliki arti yang haram atau terlarang dan tidak boleh dilkakukan ataupun tidak boleh dikerjakan. Apabila dikerjakan makan akan mendapatkan dosa.
Pengertian Mahram Secara Istilah
Sedangkan untuk pengertian secara istilah, Mahram merupakan orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturuan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Pengertian Mahram Dalam Islam
Pengertian Mahram dalam Islam berasal dari kata dalam bahasa arab yang berarti haram untuk dinikahi, baik secara resmi maupun secara siri. Mahram juga berasal dari makna haram, yakni wanita yang haram dinikahi dan yang dimaksud adalah menyangkut boleh atau tidaknya melihat aurat dan hubungan baik langsung ataupun tidak langsung.
Mahram juga dapat bersifat langsung artinya orang-orang yang memiliki hubungan darah yang sama, otomatis menjadi mahram. Dan adapula hubungan yang tidak langsung seperti mahram yang diakibatkan oleh hubungan pernikahan, contohnya, seseorang wanita yang sudah menikah dan bersuami maka ia haram hukummya untuk dinikahi oleh orang lain.
Demikian pula para wanita yang masih dalam masa iddah setelah talak dan termasuk juga wanita yang tidak beragam Islam.
Dasar Hukum Mahram
Berdasar Al Qur’an
Dasar hukum Mahram yang ada di dalam Al Qur’an terdapat pada Surat An-Nisa ayat 23-24 yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Artinya: “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Berdasar Al Hadits
- Mahram Karena Nasab
Abdullah ibn Yusuf menyampaikan kepada kami, Malik mengabarkan pada kami, dari Abi al-Zinad, dari al-A’raj, dari Abi Hurairah ra: bahwasanya Rasulullah saw berkata: “Janganlah kamu mengumpulkan (dalam pernikahan) perempuan dengan bibinya (dari pihak ayah) dan perempuan dengan bibinya (dari pihak ibu)”.
- Mahram Karena Persusuan
“Yahya ibn Yahya menyampaikan kepada kami, ia berkata: aku membacakan kepada Malik, dari ‘Abdillah ibn Abi Bakr, dari ‘Amrah, bahwasanya ‘Aisyah mengabarkan, ketika Rasulullah saw bersamanya, dan ketika ia mendengar suara laki-laki meminta izin untuk memasuki rumah Hafsah, ‘Aisyah berkata: aku berkata: Ya Rasulallah, laki-laki itu meminta izin memasuki rumahmu, maka Rasulullah saw bersabda: aku lihat dia adalah si fulan paman sesusuan Hafsah- maka ‘Aisyah berkata: ya Rasulullah, seandainya fulan paman sesusuan ‘Aisyah masih hidup, bolehkan ia masuk ke rumahku? Rasulullah saw bersabda: ya, sesungguhnya susuan mengharamkan apa yang diharamkan olehhubungan kelahiran (darah).
- Mahram Karena Sedang dalam Ihram Haji atau Umrah
“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, dia berkata: Kudapatkan dari Malik dari Nafi‟ dari Nubaih bin Wahab dari Umar bin Abdullah ketika Thalhah bin Umar ingin menikahi anak perempuan Syaibah bin Jabir, maka telah mengirimkan kabar kepada Aban bin Usman yang hadir ketika itu dan dia adalah pemimpin Jama‟ah Haji, Aban Berkata aku mendengar usman bin Affan berkata Rasulullah SAW. Bersabda orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dinikahkan atau melamar ”(H.R. Muslim).
Pengelompokan Mahram
Mahram sendiri dikelompkan menjadi 2 macam, yakni sebagai berikut:
- Mahram Muabbad = Golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.
- Mahram Muaqqot = Golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan apabila kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Kedua Mahram diatas juga memiliki kategori masing-masing, apa saja kategori tersebut, kalian dapat simak di bawah ini.
Mahram Muabbad
Mahram karena Keturunan
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita
- Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan
- Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu
- Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Mahram karena Pernikahan
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
- Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
- Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri)
- Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)
Mahram karena Sepersusuan
- Wanita yang menyusui dan ibunya
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
- Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
- Ibu dari suami dari wanita yang menyusui
- Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
- Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
- Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui
Mahram Muaqqot
- Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
- Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
- Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
- Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
- Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
- Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
- Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
- Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul
- Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai apa itu Mahram yang dapat kalian simak diatas. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat niatpuasa.com, semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kalian mengenai Islam lebih dalam.