11 Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Islam yang Benar

Cara Memandikan Jenazah – Seperti kita ketahui bahwa ada empat kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang muslim yang masih hidup terhadap ora yang telah meninggal, dan keempat kewajiban tersebut adalah memandikannya, mengkafani, mensholati dan menguburnya. Sebelumnya kita sudah sempat membahas bagaimana tata cara sholat jenazah lengkap dengan bacaan doa serta niatnya di postingan sebelumnya.

Berbicara mengenai tata cara memandikan jenazah, memandikan jenazah atau mayit merupakan proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Hal ini tentu ada aturan dan juga tata caranya yang harus dilakukan. Para ulama menyebutkan ada 2 cara yang dapat dilakukan dalam memandikan jenazah, pertama adalah cara minimal dan kedua adalah cara sempurna.

Untuk cara memandikan jenazah minimal adalah dengan cara memandikan jenazah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan jenazah. Hal ini dituturkan secara singkat oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami di dalam kitabnya Safinatun Najah (Beirut: Darul Minhaj, 2009) yang artinya sebagai berikut :

  • Artinya : “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.”

Sedikit lebih rinci atau secara teknis cara ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya. Jika cara ini sudah dilakukan dengan benar dan baik, maka jenazaah dapat dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang telah memandikan si mayiot/jenazah.

Dan cara yang kedua adalah dengan memandikan jenazah secara sempurna sesuai dengan sunnah. Syekh Salim juga menuturkan cara yang kedua ini,

Artinya : ““Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudlukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”

Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai tata cara memandikan jenazah menurut Islam yang benar yang sudah kami siapkan berikut ini.

Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Islam yang Benar

Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Islam yang Benar
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Islam yang Benar

1. Hukum Memandikan Jenazah

Sebelum kepembahasan utama, kita akan membahas terlebih dahulu mengenai hukum memandikan jenazah. Hukum memandikan jenazah ini adalah fardhu kifayah yang artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka kewajiban bagi yang lain telah gugur. Dan sebaliknya jika belum ada satu orang pun yang memandikannya, maka semua orang yang ada di kampung tersebut berkewajiban untuk memandikannya.

2. Jenazah yang Wajib dimandikan

  • Jenazah seorang muslim atau muslimah.
  • Ada tubuhnya.
  • Kematiannya bukan kategori mati syahid (mati berjihad membela Islam).
  • Bukan bayi yang meninggal karena keguguran.

3. Jenazah yang tidak Boleh dimandikan

Ada 2 jenazah yang tidak boleh dimandikan, yakni jenazah yang mati syahid atau gugur dalam perang melawan orang kafir dalam rangka membela agama Islam. Lalu yang kedua adalah bayi yang meinggal keguguran saat dalam kandungan. Kedua jenazah tersebut tidak boleh dimandikan dan juga di sholati, melainkan cukup dikafankan dan kemudian dikuburkan.

4. Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

  • Muslim.
  • Berakal.
  • Balig.
  • Jujur dan saleh.
  • Terpercaya, amanah, tahu hukum memandikan jenazah, tahu tata cara memandikan jenazah, dan mampu menutupi aib si jenazah.

5. Orang yang Harus Memandikan Jenazah

Seperti kita ketahui bahwa hukum memandikan Jenazah adalah fardhu kifayah, yang artinya siapapun berhak memandikannya selama ia memenuhi syarat. Akan tetapi walupun demikian terdapat urutan mengenai siapa saja yang paling berhak untuk memandikan jenazah, penjelasan tersebut dapat kalian simak dibawah ini:

Untuk jenazah laki-laki, urutannya sebagai berikut:

  • Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua, atau kakek.
  • Istri. Seorang istri diperbolehkan memandikan jenazah suaminya.
  • Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan.
  • Perempuan yang masih mahram (haram dinikahi oleh si jenazah semasa masih hidup).

Untuk jenazah Perempuan, urutannya sebagai berikut:

  • Suami. Seorang suami paling berhak memandikan istrinya, karena suami diperbolehkan melihat semua anggota tubuh istrinya tanpa terkecuali.
  • Perempuan yang masih ada hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua atau nenek.
  • Perempuan yang tidak ada hubungan keluarga.
  • Laki-laki yang masih mahram (haram menikah dengan si jenazah semasa masih hidup).

6. Niat Memandikan Jenazah

Niat untuk memandikan jenazah laki-laki

Artinya : “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala.”

Niat untuk memandikan jenazah perempuan

Artinya : “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta’ala.”

7. Tata Cara Memandikan Jenazah

  • Periksalah kuku jenazah, apabila kukunya panjang hendaknya kuku tersebut di potong terlebih dahulu sehingga memiliki ukuran yang normal.
  • Periksa bulu ketiaknya, bila panjang hendaknya di cukup. Khusus untuk bulu kemaluan jangan dicukur karena termasuk aurat besar.
  • Selanjutnya angkat kepala jenazah sampai setengah duduk kemudian tekan perutnya agar kotoran keluar semua.
  • Kemudian siram seluruh tubuh jenazah hingga kotoran yang keluar dari perut tidak ada yang menempel pada tubuh.
  • Bersihkan qabul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) jenazah agar tidak ada kotoran yang menempel di bagian tersebut.
  • Ketika membersihkan qubul dan dubur dianjurkan untuk menggunakkan sarung tangan agar tangan tidak menyentuh kemaluan jenazah secara langsung.
  • Setelah kotoran dalam perut sudah bersih, langkah selanjutnya adalah membasuk jenazah, basuh mulai dari anggota tubuh sebelah kanan, mulai kepala, leher, dada, perut, paha sampai kaki paling ujung.
  • Basuh jenazah dengan menuangkan air ketubuh jenazah, bagian tubuh juga digosok perlahan dengan menggunakan handuk yang halus.
  • Jika sudah selesai dimandikan, orang yang memandikan dapat memwuhui jenazah sebagaimana wudhu yang biasa dilakukan sebelum sholat. Dan perlu diingat, jangan memasukan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tetapi cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain atau sarung tangan dan kemudian bersihkan bibir jenazah dengan menggosok gigi dan kedua lubang hidung jenazah hingga bersih.
  • Selanjutnya menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah dengan menggunakkan air perasa daun bidara, dan sisanya dapat digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah.
  • Dan jika sudah semua, keringkan tubuh jenazah dengan menggunakan handuk kering, dan proses selanjutnya adalah mengkafani jenazah.

Nah itulah beberapa pembahasan mengenai tata cara mandikan jenazah, niat, syarat dan juga hukum memandikan jenazah yang benar. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua. Sekian dan terima kasih atas perhatiannya.