Hukum Nadzar – Nadzar atau nazar secara etimologis ini berarti berjanji akan melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Dan sedangkan menurut syariah, nadzar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu secara syariat asalnya tidak wajib. Berbicara mengenai sikap, sikap seorang hamba mewajibkan diri sendiri tanpa adanya paksaan untuk melakukan perbuatan tertentu yang aslinyatidak wajib secara syariat dalam rangka ibadah kepada Allah SWT dengan ucapan Nadzar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 40:136).
Selain itu Nadzar juga dapat diungkapkan dengan lebih ringkas yakni mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang pada asalnya tidak wajib dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Ada hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda, ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.”
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR Bukhari nomor 6694 dan Muslim nomor 1640)
Ada sebagian jumhur ulama yang sepakat berpendapat bahwa bernadzar ini merupakan perbuatan yang makruh. Namun jika kita sudah terlanjur berucap Nadzar, maka hukum melaksanakan Nadzar menjadi wajib adanya. Dan pada pembahasan kali ini kami akan membahas mengenai apa hukum Nadzar dan juga bagaimana cara membatalkan Nadzar yang benar menurut syariat Islam. Daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai hukum Nadzar dan cara membatalkannya yang benar berikut ini.
Hukum Nadzar dan Cara Membatalkannya yang Benar
Sebelumnya, bagaimana jika kita bernadzar dalam hati? Hukum Nadzar yang tidak diucapkan secara lisan atau hanya terucap dalam hati maka hukumnya tidak sah sehingga menjadi tidak wajib bagi kita untuk memenuhi Nadzar tersebut. Kemudian apakah bisa Nadzar tersebut dibatalkan?.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.” (QS Al-Maidah: 89)
Menurut QS. Al Maidah ayat 89 disebutkan jika kita tidak sanggup melaksanakan Nadzar yang sudah kita ucap, maka kita harus melakukan kaffarat sumpah untuk menebus atau membatalkannya. Nah adapaun kaffarat sumpah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kita berikan kepada keluarga kita.
- Memberi pakaian kepada mereka (orang miskin).
- Memerdekakan seorang budak.
Kalian dapat memilih salah satu kaffarat dosa diatas. Jika kalian tidak sanggup, maka kalian dapat melakukan kaffarat dosa yang keempat, yakni berpuasa selama 3 hari. Melihat hal ini ada baiknya jika kita bernadzar dengan hal yang ringan-ringan saja. Bahkan ada beberapa ulama yang mengibaratkan Nadzar ini merupakan hutang yang harus dilunasi. Kalian dapat membaca artikel lain mengenai tata cara sujud syukur di postingan sebelumnya. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel mengenai hukum Nadzar dan cara membatalkannya diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua para umat muslim dimanapun berada. Sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.