Ketentuan Pernikahan Dalam Islam – Pernikahan merupakan dambaan bagi setiap manusia di dunia, karena dengan menikah kita akan dapat memperoleh keturunan dan menikah juga termasuk sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Berbicara mengenai pernikahan, ada banyak hal yang dapat kalian pelajari, mulai dari ketentuan pernikahan dalam Islam, kemudian dasar menikah dan masih banyak lagi hal-hal lainnya yang dapat kita pelajari sebagai seorang muslim. Islam memang memiliki aturan untuk semua hal yang menyangkut kehidupan, kematian dan lainnya.
Begitu juga dengan menikah. Sebagai contoh, hukum menikah tanpa restu orang tua ini menjadi salah satu bahasan yang harus diketahui oleh banyak umat muslim di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia ini yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragam Islam terbanyak di dunia. Seperti yang sudah kita singgung diatas bahwa menikah ini merupakan sunnah yang didasari oleh keinginan restu dari Allah SWT dan mendapatkan pahalaNya. Dibawah ini arti perkawinan dalam surat An-Nisa ayat 3:
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja,” (Surat An-Nisa’ Ayat 3)
Lalui ada juga pengertian akan kata za-wa-ja di dalam ayat-ayat Al Qurán seperti yang ada di surat Al Ahzab ayat 37:
Artinya: Artinya : “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka,”
Kata zawaj atau nikah ini merupakan akad, berhubungan dan banyak juga diartikan sebagai:
Artinya: “Akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja.
Pernikahan itu sendiri juga diatur dalam UU pernikahan yang ada di Indonesia yang mana menjabarkan bahwasanya pernikahan ini merupakan sebuah ikatan lahir dan batin antara seseorang wanita dan pria yang mana nantinya akan berperan sebagai suami dan istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagian dan kekal berdasar dengan ketentuan tuham YME. Nah langsung saja kita simak pembahasan utama mengenai ketentuan pernikahan dalam Islam yang perlu dipahami berikut ini.
Ketentuan Pernikahan Dalam Islam yang Perlu Dipahami
Dalam peraturan Islam, menikah ini merupakan suatu sunnah yang sangat dianjurkan, hal ini dikarenakan banyaknya kemaksiatan dan godaan yang dapat diredam dengan adanya pernikahan yang baik dan sah menurut agama. Seperti dengan keutamaan menikah bagi para wanita, bahkan ada beberapa dalil yang menganjurkan umat Islam untuk menikah seperti Firman Allah Surah Ar-Run Ayat 21 berikut ini:
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Dasar Menikah dalam Islam
1. Dalil Al Qurán
tidak ada dasar dan peraturan yang lebih myakinkan selain dari banyaknya dalil Al Qurán yang membenarkan hal tersebut seperti dibawah ini:
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur ayat 32).
2. Hadits
Kemudian juga ada hadits yang shahih dan kebenarannya dapat dibuktikan juga menjadi dasar menikah dalam Islam seperti dibawah ini:
Artinya : “Barangsiapa yang sudah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia kawin (menikah) karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup (manikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng baginya”. (Hadits Bukhari Nomor 1772).
Artinya : “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung.” (Hadits Muslim Nomor 2661).
3. Anjuran Para Ulama
Kemudian dasar ketentuan pernikahan dalam Islam yang ketiga adalah anjuran para ulama atau orang-orang yang memiliki ilmu agama lebih. Anjuran dari ulama ini tidak diragukan lagi karena mereka merupakan panutan dimana menikah memang sangat dianjurkan oleh Islam. Simak dalil para ulama berikut ini:
Artinya : “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Surat An-Nisa’ Ayat 34).
4. Peraturan dan Kebiasaan
Dan yang terakhir adalah peraturan dan kebiasaan. Kita adalah bangsa yang taat akan printah agama, dan masyarakat juga telah menerapkan budidaya menikah untuk melanjutkan ikatan lahir bati dan silaturahmi 2 keluarga agar terjalin ukhuwah yang kuat dalam Islam.
Nah itulah beberap ketentuan pernikahan dalam Islam serta dasar menikah yang dapat kalian pahami. Kalian juga dapat membaca artikel lain mengenai tata cara sujud syukur di postingan sebelumnya. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua. Sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.