Larangan Orang Berqurban – Idul Adha sama halnya dengan hari raya qurban, dimana qurban sendiri merupakan binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha untuk menyemarakan hari raya dalam ranka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berqurban juga merupakan salah satu syiar Islam yang disyariatkan berdasar dalil Al Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW dan Ijtima kaum muslimin.
“Maka shalatlah karena Rabbmu dan sembelihlah qurban!? (QS. Al Kautsar : 2)”
Kemudian dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas bin Malik RA, beliau berkata:
“Nabi SAW berqurban dengan dua ekor kambing kibasy yang berpenampilan sempurna. Beliau sembeli sendiri dengan tangannya. Beliau membaca bismillah, bertakbir dan meletakkan salah satu kaki beliau pada lambung kambing tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Al Bara bin Azib RA, sesungguhnya Nabi SAWA bersabda:
“Barangsiapa menyembelih qurban setelah shalat ?Ied maka ibadah qurbannya telah sempurna dan apa yang diperbuatnya itu telah sesuai dengan sunnah umat Islam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah sedikit penjelasan mengenai definisi berqurban. Disini kami juga akan membahas mengenai larangan orang berqurban yang wajib kalian ketahui. Ada beberapa larangan yang harus dihindari oleh mereka yang sedang berqurban, dan yang cukup populer adalah larangan memotong rambut dan kuku sedikitpun sampai ia menyembelih. Hal tersebut diriwayatkan oleh HR. Muslim dari Ummu Salamah seperti berikut ini.
“Janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” [HR. Muslim dari Ummu Salamah]
Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai larangan orang berqurban yang wajib diketahui dan dapat langsung kalian simak dibawah ini.
Larangan Orang Berqurban yang Wajib Diketahui
1. Larangan orang berqurban yang pertama adalah memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.
2. Kemudian larangan memotong rambut. Rambut yang dimaksud disini mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.
3. Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).
4. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah. Namun barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata : ““Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)
5. Lalu orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan orang berqurban diatas.
6. Bagi yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijah karena tidak ada niatan untuk berqurban maka tidak apa-apa. Namun keinginan berqurban tersebut muncul di pertengahan sepuluh hari pertama atau semisal pada tanggal 4 Dzulhijah, maka sejak hari itu ia harus menahan diri dari memotong kuku dan juga memotong rambut.
7. Orang yang mungkin terdesak untuk memotong kuku atau rambut karena suatu hal yang membahayakan, semisal pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang mengharuskan rambutnya untuk dipangkas, maka tidaklah mengapa. Karena orang berqurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang ketika sakit atau terluka di kepala dibolehkan untuk mencukur rambutnya. Hanya bagi mereka yang berikhram akan terkena fidyah, sementara yang berqurban tidak.
8. Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang rontok. Lalu bagaimanakan ini? Laki-laki dan juga perempuan yang ingin berqurban tidaklah dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu atau dua helai rambut yang rontok. Karena larangan orang berqurban dari Nabi Shallallaahu’Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong kuku dan rambut serta karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.
Nah itulah beberapa penjelasan mengenai larangan orang berqurban yang wajib kalian ketahui sebagai muslim. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan mengenai larang orang berqurban yang wajib diketahui, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua. Kalian juga dapat membaca artikel lain mengenai larangan dalam ibadah haji dan doa menyembelih hewan Qurban di postingan sebelumnya. Sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.