Metode Ijtihad dalam Islam – Apabila kita melihat kembali macam-macam madzhab dan juga ilmu fiqih, akan jelas terlihat bahwa ada perbedaan dalam hal sumber hukum Islam yang digunakan sebagai landasannya. Syafi’i adalah satu-satunya madhzhan yang menggunakan sumber hukum Islam muttafaq.
Muttafaq ini berarti sumber hukum Islam yang telah disepakati oleh para ulama yang terdiri dari Al Qur’an, As Sunnah, Ijma dan Qiyas. Selain madzhab Syafi’i ada beberapa madzhab lain seperti Hanafi, Maliki dan Hanbali yang bukan hanya menggunakan sumber hukum Islam muttafaq.
Namun juga sumber hukum Islam mukhtalaf yang merupakan sumber hukum dalam Islam yang beli di sepakati para ulama. Sumber hukum Islam mukhtalaf ini merupakan hasil pemikiran atau ijtihad yang terdiri dari istihsan, maslahatul-mursalah, istishab, ‘urf, saddzui dzariah, qaul al-shahabi, dan syar’u man qablana.
Dari gambaran diatas juga dapat dikatakan bahwa selain merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah, ulama juga merujuk pada beberapa metode Ijtihad. Metode yang dimaksud adalah metode yang digunakan oleh para ulama dalam memutuskan beberapa perkara yang tidak diatur dalam dua sumber syariat Islam (Al Qur’an dan As Sunnah).
Metode Ijtihad dalam Islam Beserta Fungsi dan Hukum
Dan metode tersebut diantaranya akan kami bahasa pada pertemuan kali ini. Namun sebelum ke pembahasan utama, kalian dapat mengetahi lebih detail mengenai apa itu Ijtihad berikut ini.
Apa Itu Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha yangh dilakukan dengan sungguh-sungguh, yang sebenarnya dapat dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Qur’an dan hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang. Namun, pada perkembangan selannjutnya diputuskan bahwa Ijtihad alangkah baiknya hanya dilakukan oleh para ahli Agama Islam atau Ulama.
Fungsi Ijtihad
Fungsi dari Ijtihad dalam Islam adalah untuk mendapatkan solusi hukum apabila ada suatu masalah yang harus ditetapkan hukumnya, namun tidak ditemukan dalam Al Qur’an dan hadits. Maka dari itu Ijtihad memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam.
Walaupun demikian, Ijtihad tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, artinya hanya ada beberapa orang-orang tertentu saja yang memenuhi syarat khusus yang boleh berijtihad, syarat tersebut antara lain:
- Memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan mendalam
- Memiliki pemahaman yang baik, baik itu bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah)
- Mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
- Memiliki akhlaqul qarimah.
Hukum Ijtihad
Ada pertanyaan yang pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
Apa hukum ijtihad dalam Islam? dan apa syarat-syarat mujtahid (orang yang berijtihad)?
Beliau menjawab bahwa Ijtihad dalam Islam adalah mengerahkan kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i dari dalil-dalil syariatnya. Hukum Ijtihad sendiri adalah wajib atas setiap orang yang mampu melakukannya karena Allah telah berfirman dalam QS An-Nahl/16 : 43, Al Anbiya/21 : 7 yang artinya:
“Maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan jika kami tidak mengetahui”
Jenis & Metode Ijtihad
Ada bebapa jenis dan juga metode Ijtihad dalam Islam yang wajib kalian ketahui, diantaranya adalah sebagai berikut:
Ijma
Ijma adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu massa setelah Rasulullah SAW wafat terkait hukum syara yang tidak diatur dalam Al Qur’an dan Hadits.
- Contoh Ijma adalah Ijma sahabat yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW.
Qiyas
Qiyas merupakan hukum mengenai suatu kejadian atau persitiwa yang ditetapkan dengan cara membandingkan dengan hukum kejadian atau persitiwa lain yang telah ditetapkan berdasarkan nash karena adanya kesamaan illat.
- Contoh Qiyas adalah mengqiyaskan pembunuhan dengan menggunakanalat berat dengan pembunuhan menggunakan senjata tajam
Istihsan
Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum ke satu hukum lain karena adal dalil yang menuntut demikian.
- Contoh istihsan adalah wasiat. Walaupun secara qiyas tidak diperbolehkan, namun karena adanya dalil dari Al Qur’an, maka wasiat diperbolehkan.
Maslahah Mursalah
Maslahah atau istilah adalah diberlakukannya suatu hukum atas dasar kemaslahatan yang lebih ebsar dengan mengesampingkan kemudaratan karena tidak adanya dalil yang menganjurkan atau melarangnya.
- Contoh maslahah mursalah adalah membuat akta nikah, akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.
Istishab
Merupakan metode ijtihad yang dilakukan dengan cara menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya sehingga ada dalil baru yang merubahnya.
- Contoh istishab adalah setiap makanan atau minuman diperbolehkan dikonsumsi hingga ada dalil yang mengharamkannya.
‘Urf
Adalah segala sesuatu berupa perkataan ataupun perbuatan yang sudah dikenal oleh masyarakat dan dilakukan secara turun temurun.
- Contonya adalah cara halal bi halal yang dilakukan setiap Hari Raya Idul Fitri atau setelahnya, dimana HUKUM BERJABAT TANGAN SAAT IDUL FITRI dalam Islam adalah Sunnah.
Saddzui Dzariah
Adalah sesuatu yang secara lahiriyah hukumnya diperbolehkan, namun dapat mengarah pada kemaksiatan.
- Contohnya adalah bermain kuis yang dapat mengarah ke perjudian.
Qaul Al-Shahabi
Adalah pendapata para sahabat terkait hukum suatu perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah SAW wafat.
- Contohnya adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian dari seorang anak kecil tidak bisa diterima.
Syar’u Man Qablana
Merupakan hukum Allah yang disyariatkan kepada umat terdahulu, yang diturunkan melalui nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad SAW.
Contohnya adalah kewajiban berpuasa bagi orang-orang yang beriman (QS Al Baqarah : 183)
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai metode Ijtihad dalam Islam yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja yang dapat niatpuasa.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan mengenai Islam untuk kalian semua umat muslim dimanapun berada.