Pengertian Nisab Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Nisab Zakat Penghasilan – Berbicara mengenai zakat memang dapat kita jadikan sebagai pengetahuan, khususnya bagi kita yang beragam muslim. Sebelumnya kita sudah pernah membahas mengenai bagaimana cara menghitung zakat mal yang benar, dan juga dalil mengenai zakat fitrah yang dapat kalian simak di postingan sebelumnya. Zakat merupakan salah satu kewajiban kaum muslimin, kemudian zakat juga termasuk dalam rukun islam.

Dan pada pembahasan kali ini kami akan membahas mengenai pengertian nisab zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya. Zakat penghasilan juga dapat diartikan sebagai zakat profesi. Pembahasan yang akan kami ulas ini berdasar dari hukum, perhitungan secara komprehensif. Baiklah pertama mari kita bahas mengenai pengertian dari zakat profesi terlebih dahulu.

Zakat profesi atau zakat penghasilan secara bahasa memiliki arti pensucian atau pengembangan. Di satu sisi, zakat dapat mengembangkan harta dan di sisi lain juga mampu mensucikan orang yang memberikan zakat dari dosa. Adapun zakat penghasilan ini diambil dari bagian harta yang telah mencapai nisab dan haul untuk di berikan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, duafa dan lain sebagainya.

Lalu untuk nisab zakat penghasilan dapat diartikan sebagai jumlah atau batasa jumlah harta yang dapat kita sedekahkan kepada yang berhak. Dan untuk haul juga dapat diartikan jangka waktu tertentu yang mana standar haul yakni satu tahun. Kalian belum wajib mengeluarkan zakat jika benda yang akan di zakati belum dimiliki selama setahun penuh. Lalu mengapa harus menunggu satu tahun? Karena objek zakat tersebut masih mengalami perubahan jumlah, baik itu berkurang maupun bertambah.

Pengertian Nisab Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Pengertian Nisab Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya
Pengertian Nisab Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai pengertian nisab Zakat Penghasilan dan cara menghitungnya. Namun alangkah baiknya jika mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum zakat penghasilan dibawah ini.

Hukum Zakat Penghasilan

Untuk hukum zakat yang diambil dari penghasilan terdapat beberapa perbedaan pendapat. Ada ulama yang memandang bahwa menyalurkan zakat penghasilan akan mendatangkan kebaikan, maka dianjurkan untuk seorang muslim mengeluarkan zakat dari gaji, dan penghitungan zakat tersebut dianalogikan dengan zakat hasil bumi atau hasil panen. Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Agama No.15 Tahun 2014 dan juga Berita Resmi Baznas (Badan Zakat Nasional), zakat gaji ini dikeluarkan setiap satu tahun dengan nilai yang setara dengan 85 gram emas. Zakat ini wajib dilakukan karena dapat disamakan dengan zakat mal.

Nah untuk zakat hasil panen, yang dapat dikeluarkan untuk berzakat adalah 1/10 atau 10% jika proses pengairan dilakukan secara alami atau tidak membutuhkan biaya pengairan. Akan tetapi jika proses pengairan membutuhkan biaya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 5% saja. Dan sementara itu kadar zakat gaji adalah 2,5%. Dari sini maka zakat panen dan gaji tidak dapat dianalogikan. Dengan demikian pendapat yang menyatakan bahwa zakat gaji harus dikeluarkan setiap bulan dengan analogi sebagaimana zakat panen bisa dikatakan kurang tepat.

Walaupun demikian, kalian memiliki kewajiban zakat dari harta yang kalian miliki yang juga nantinya masuk dalam perhitungan zakat emas dan perak. Dengan menganalogikan keduanya, maka berlaku haul dan juga nisab zakat penghasilan tersebut. Berarti gaji tersebut harus mencapai batas nisab dan juga telah kalian miliki selama satu tahun. Terlebih, penghasilan yang di zakati juga merupakan sisa dari gaji setelah dikurangi kebutuhan pokok dan kewajiban lainnya.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Sebagai contoh, jika Anda memiliki gaji bulanan dengan jumlah tetap sebesar Rp 10 juta. Berapakah zakat yang harus dibayarkan ketika dianalogikan menggunakan zakat hasil panen atau zakat emas? Mari kita simak penjelasannya dibawah ini:

Dengan jumlah penghasilan tersebut, dapat dipastikan bahwa gaji yang kalian miliki telah memenuhi nishab, baik itu dihitung per bulan maupun per tahun. Dibawah ini cara menghitung zakat jika dianalogikan dengan hasil panen, dengan harga 1 kg beras sebesar Rp 8.500:

  • Nishab zakat : Rp 8.500 x 520 = Rp 4,420.000
  • Zakat : 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Berdasarkan perhitungan diatas, zakat yang harus dibayarkan setiap bulan adalah Rp 250.000. Akan tetapi jika kalian menganalogikan zakat gaji dengan zakat emas, maka perhitungannya adalah sebagai berikut dengan asumsi harga emas per gram adalah Rp 500.000:

  • Nishab zakat : Rp 500.000 x 85 = Rp 42.500.000
  • Zakat : 2,5 % x (Rp 10.000.000 x 12) = Rp 3.000.000

Berdasarkan perhitungan di atas, maka zakat yang harus dibayarkan setiap tahunnya setelah mencapai haul adalah Rp 3.000.000. Pada dasarnya jumlah yang harus dibayarkan adalah sama, hanya saja yang membedakan adalah waktu pembayaran yaitu per bulan dan per tahun.

Nah itulah beberapa pembahasan mendalam mengenai pengertian nisab zakat penghasilan dan cara mengitungnya. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua. Sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.