Orang yang Berhak Menerima Daging Qurban – Hari Raya Idul Adha sama dengan hari raya qurban. Dimana pada hari raya ini identik dengan menyembelih hewan qurban dan membagikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
Apabila kalian termasuk dalam orang yang akan berkurban pada saat Idul Adha, tentu kalian harus mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan daging qurban. Perlu kalian ketahui sebagai muslim, bahwa ada 3 golongan orang yang berhak menerima daging qurban.
Nah pembahasan ini akan menjadi pembahasan utama pada pertemuan kali ini. Dalam ketentuan Islam sendiri, ada beberapa kelompok atau golongan yang berhak mendapat bagian dan menikmati daging hewan qurban. Sebab daging qurban sudah semestinya dibagikan dan dinikmati oleh orang yang berhak.
Hukum melaksanakan qurban pada dasarnya sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan. Ibadah qurban sangat dianjurkan bagi setiap umat Muslim yang mampu secara finansial dan tidak terlilit hutang, baligh, merdeka dan berakal sehat.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Qurban
Nah lalu siapa saja golongan yang berhak menerima daging qurban? Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Orang yang Berhak Menerima Daging Qurban
1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)
Orang yang berkurban dan juga keluarganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini karena Nabi SAW pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri.
Disebutkan juga dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْفِطْرِ لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى يَأْكُلَ شَيْئًا , وَإِذَا كَانَ الْأَضْحَى لَمْ يَأْكُلْ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ , وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ
Artinya : “Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
2. Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan qurban dibagikan kepada kerabat, teman dan juga tetangga sekitar meskipun mereka kaya.
ويهدي ثلثها لاقاربه واصدقائه ولو أغنياء.
Artinya : “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
3. Fakir dan Miskin
Dan yang terakhir adalah fakir dan miskin. Ulama sepakat bahwa fakir miskin berhak untuk menerima daging hewan qurban tersebut. Bahkan hukum membagikan sebagian daging qurban kepada fakir miskin adalah wajib hukumnya menurut ulama Hanabilah.
Hal ini dikarenakan Allah SWT memerintahkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin dari daging hewan qurban sebagaimana di firmankan dalam 2 ayat berikut ini.
- Dalam Surat Al Hajj ayat 28
فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“
- Dalam Surat Al Hajj Ayat 36
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Artinya : “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai golongan orang yang berhak menerima daging hewan qurban yang dapat kalian simak diatas. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai manfaat berkurban di hari raya Idul Adha yang telah niatpuasa.com sampaikan di postingan sebelumnya.