8 Perbedaan Nikah Siri dan Nikah Sah Wajib Dipahami

Perbedaan Nikah Siri dan Nikah Sah – Pernikahan dalam Islam artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti ijab qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan sesuai pertaturan yang diwajibkan dalam Islam.

Berbicara mengenai pernikahan, kalian mungkin pernah mendengar pernikahan siri bukan? Ada beberapa perbedaan yang terdapat pada pernikahan sah dan juga pernikahan siri. Hal ini akan kami bahas pada pertemuan kali ini mengenai perbedaan nikah siri dan nikah sah yang wajib untuk kalian pahami sebagai muslim.

Seperti kita ketahui juga bahwa menikah adalah hal yang dianjurkan dalam Islam, karena menikah merupakan penyempurnaan dari Agama Islam yang kita yakini. Namun untuk pernikahan siri ini ada beberapa poin penting yang dapat kalian pahami dengan seksama.

Pernikahan siri ini memang sah secara Agama, namun tidak sah secara hukum negara yang berlaku di Indonesia. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai perbedaan nikah siri dan nikah sah yang wajib dipahami berikut ini.

Perbedaan Nikah Siri dan Nikah Sah Wajib Dipahami

Perbedaan Nikah Siri dan Nikah Sah

Pengertian

Nikah siri dalam Islam merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan juga syarat nikah akan tetapi tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atas persetujuan kedua belah pihak. Akan tetapi bagi masyarakat ada 3 pandangan mengenai nikah siri yakni sebagai berikut;

  • Pernikahan siri yang dilakukan tanpa adanya wali
  • Pernikahan siri yang sah secara agama namun tidak dicatat oleh negara
  • Pernikahan siri yang dirahasiakan karena pertimbangan tertentu

Dan yang dimaksud dengan pernikahan sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dicatat oleh Negara.

Status Hukum

Perbedaan yang kedua adalah mengenai status hukum. Status hukum nikah siri dalam Islam dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam. Akan tetapi karena nikah siri tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama maka hukum nikah siri tidak diakui negara.

Hukum nikah sah adalah sah menurut Islam dan negara karena dilakukan sesuai hukum Islam dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ketentuan ini juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1946 dan UU Nomor 32 Tahun 1954.

Prosesi Pernikahan

Perbedaan yang ketiga adalah mengenai prosesi pernikahan. Proses nikah siri dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah sehingga pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Sedangkan proses pernikahan sah dilakukan atau dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.

Bukti Pernikahan

Perbedaan yang terakhir adalah bukti pernikahan. Pernikahan siri ini tidak tercatat oleh negara, sehingga tidak ada bukti pernikahan dalam bentuk akta nikah. Karena hal ini, mereka yang menikah siri harus mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama jika nantinya mengalami masalah dalam pernikahan.

Lalu untuk pernikahan sah tercatat oleh negara, maka ada bukti pernikahan dalam bentuk Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Nah itulah beberapa pembahasan lengkan mengenai perbedaan nikah siri dan nikah sah yang dapat kalian simak diatas. Baiklah mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai keutamaan menikah di bulan syawal yang telah niatpuasa.com sampaikan di postingan sebelumnya.