Perhitungan Zakat Fitrah – Zakat terbagi menjadi dua, yaitu Zakat Fitrah dan juga Zakat Mal. Namun pada pertemuan kali ini kami akan membahas mengenai perhitungan Zakat Fitrah dan juga ketentuan dari Zakat Fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Zakat Fitrah juga memiliki ketentuan dimana Allah SWT memerintahkan untuk menunaikan Zakat Fitrah sesuai dengan waktunya. Nah adapun pengertian Zakat Fitrah dan juga ketentuannya dapat kalian simak pada artikel kali ini.
Zakat Fitrah juga merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syariat yang sudah ditetapkan. Zakat sendiri merupakan rukun islam yang keempat, maka kita sebagai umat muslim sangat diwajibkan untuk membayar Zakat, terutama Zakat Fitrah. Dan pengertian dari Zakat Fitrah sendiri yakni zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan juga sebagai pelengkap dari ibadah puasa yang kita jalani pada saat bulan Ramadhan, atau dengan kata lain Puasa kita tidak akan lengkap jika tidak menunaikan Zakat Fitrah.
“Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani) telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat”. (HR. Tirmidzi: 613)
Hadist diatas telah dikatakan bahwa Zakat Fitrah harus dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri atau pada malam Takbiran. Dan untuk lebih jelasnya kita simak beberapa waktu-waktu dan juga halal dan haram untuk menunaikan Zakat Fitrah.
- Waktu Harus : Pada awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib : Setelah matahari tenggelam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal : Setelah melaksanakan Shalat Subuh pada akhir bulan Ramadhan hingga sebelum mengerjakan Shalat Idul Fitri.
- Waktu Makruh : Setelah melaksanakan Shalat Ied sampai sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram : Setelah terbenam matahari pada saat hari raya Idul Fitri.
Dan mengenai perhitungan Zakat Fitrah dan juga ketentuannya juga harus kita pahami, apalagi bagi umat muslim sangatlah penting dan harus mengerti mengenai perhitungan Zakat Fitrah. Nah seperti apa perhitungannya, dibawah ini kami telah menyiapkan sejumlah artikel yang membahas mengenai perhitungan Zakat Fitrah dan Ketentuannya yang dapat langsung kalian simak berikut ini.
Perhitungan Zakat Fitrah dan Ketentuannya
Sebelum ke pembahasan utama, ada beberapa pendapat para ulama yang membahas mengenai kapan mulai dan akhir dari pembayaran Zakat Fitrah. Apa saja pendapat para ulama tersebut dapat kita simak berikut ini.
- Hanafiyah : Tidak ada batas awal dan jug akhir. Zakat Fitrah boleh dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, bahkan sebelum masuk bulan Ramadhan. Dan masih dapat membayar Zakat Fitrah walaupun terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
- Malikiyah : Sejak 2 hari sebelum hari raya Idul Fitri sampai paling lambat terbenam matahari tanggal 1 syawal. Akan tetapi jika sampai melewati batas akhir belum mengeluarkan Zakat Fitrah, ia tetap memiliki kewajiban untuk membayarkannya. Dan dengan catatan jika ia mampu (memenuhi syarat wajib Zakat Fitrah) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya maka ia berdosa.
- Safi’iyah : Sejak hari pertama bulan Ramadhan sampai terbenam matahri 1 syawal. Namun yang utamanya adalah sebelum Shalat Ied. Jika lebih dari itu dan jika ia mampu dan tidak ada udzur maka ia berdosa dan harus tetap membayarkannya. Namun jika ada udzur seperti mana kehilangan hartanya maka tidak apa-apa, tapi tetpa harus memnbayarkannya.
- Madzhab Hanbali : Awal pembayaran Zakat Fitrah sama dengan madzhab Maliki, yakni pada 2 hari sebelum hari raya. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat syafi’i, yakni hingga terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Dan pada takaran perhitungan Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan juga disebutkan dalam hadist yang mengatur mengennai besaran pengeluaran Zakat Fitrah.
“Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim, dan beliau menyuru agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri”. (HR. Bukhari Muslim).
Di Indonesia, perhitungan Zakat Fitrah memiliki takaran 1 sha’ disepakati seberat 2,5 Kg beras. Jika harga beras saat ini mencapai Rp 1000/Kg, maka perhitungan Zakat Fitrah yang harus dibayar adalah sebagai berikut.
- 2,5 Kg x Rp 10.000 = Rp 25.000
Dan dianjurkan pula untuk menggunakan harga konversi nilai beras yang biasa kita konsumsi sehari-hari, dan usahakan jangan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan memberikan beras yang bermutu kurang baik atau lebih rendah dari beras yang kita konsumsi untuk sehari-hari. Dan demikianlah pembahasan mengenai perhitungan Zakat Fitrah dan ketentuannya yang dapat kami sampaikan, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kalian semua seluruh umat muslim di Indonesia. Sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.